google.com, pub-4939741395945830, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pasal RKUHP Disahkan Ini Deretan Yang Masih Kontroversi

parolamas.co.id – Pasal RKUHP “Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” akan tetap disahkan pada kegiatan rapat Paripurna DPR RI hari ini selasa tgl 06/12/2022.

Padahal banyak yang sudah mengetahui bahwa pasal tersebut ditolak banyak masyarakat sipil belakangan ini.

Adapun naskah dari RKUHP anehnya baru saja dapat diakses oleh halayak ramai di tanggal 1 desember dan hal ini kurang dari seminggu.

Polemik Pasal RKUHP

Polemik Pasal RKUHP

RKUHP memang sedari dahulu sejak 4 tahun terakhir 2019 sampai belakangan ini menjadi polemik yang cukup sengit. Sehingga mengundanga masyarakat sipil untuk demo karena tidak setuju dengan RKUHP tersebut jika disahkan.

Bahkan hal ini tidak kunjung selesai sampai dengan saat ini penolakan tetap berlanjut, yang menurut warga sipil RKUHP memiliki nilai mengandung pasal warisan koloni yang banyak masalah san sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai alat kriminalisasi.

Akan tetapi kendati demikian menurut sekjen DPR Indra Iskandar agenda pengesahan akan tetap dilakukan sesuai hasil dari keputusan badan musyawarah DPR.

Kemarin sekelompok Aliansi Nasional Reformasi KUHP membuka demo besar-besaran terkait penolakan RKUHP tepatnya didepan gedung DPR RI.

Dalam aksi tersebut mereka menaburkan bunga dan juga membakar kitab RKUHP memberikan tanda bahwa demokrasi di negara indonesia sudah mati.

Asbabnya dari hal tersebut pembuatan RKUHP tidak sejalan dengan pikiran rakyat yang didalamnya terkandung prihal anti demokrasi, meluaskan korupsi, diskriminasi terhadap perempuan dan juga kelompok marginal serta memiskinkan rakyat.

Poin daftar Terbaru Pasal RKUHP Yang Menjadi Kontroversi

daftar-Terbaru-Pasal-RKUHP

Berikut dibawah ini daftar pasal KUHPM yang menajdi polemik kontroversi warga sipil yang akan disahkan :

Penghinaan Terhdap Presiden

Ketentuan terkait pidana penghinaan presiden titulis dalam pasal 218 yang bunyinya kurang lebih adalah “pelaku akan diancam hukuman tiga tahun penjara” pasal tersebut termasuk kategori delik aduan.

Didalam penjelasan pasal 218 menegaskan bahwa menyerang kehormatan merupakan perbuatan yang merendahkan termasuk merusak nama baik juga harga diri. Selain itu perbuatan yang jenisnya menista ataupun menfitnah termasuk juga dalam pasal tersebut.

Bunyi pasal 218 Ayat Satu (1) RKUHP

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,”

Bunyi pasal 218 Ayat Dua (2) RKUHP

Pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat

Jika membaca pasal diatas tentunya hak warga sipil jika ingin melakukan demokrasi sudah sangat sulit, Tidak ada kebebasan dalam berpendapat.

Sehingga hal ini yang menjadikan geramnya warga sipil untuk tidak maunya disahkan RKUHP tersebut.

Pasal Makar

Adapun bunyi pasal tersebut bisa dilihat dibawah ini :

“Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun”.

“Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”‘

“Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun”.

Penghinaan Lembaga Negara

Daftar KUHP saat ini masih mengatur terkait ancaman pidana bagi yang menghina lembaga negara seperti DPR hingga polri. Hal ini tercantum pada pasal 349 “Pasal ini termasuk delik aduan.

Berikut penjelasan dalam pasal ayat satu dan 350 terkait ancama bagi penghina lembaga negara.

“Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan”.

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati“.

Pidana Demo Tanpa Ada Konfirmasi

Daftar RKUHP memberikan ancaman bagi masyarakat yang mengadakan demo namun tanpa sepengetahuan aparat terkait.

Hal ini termaktub didalam pasal 256 yang bunyinya adalah seabagi berikut :

“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal tersebut”.

Tentunya pasal ini sangat dikeritik oleh warga sipil karena imbasnya akan menjadikan bungkaman kebebasan dalam mengajukan pendapat.

Dengan hal ini juga pendapat sipil mengatakan ada kemungkinan nantinya polisi sebagai aparat negara sulit untuk memberikan izin unjuk rasa.

Berita Hoax / Bohong

Dalam kitab RKUHP juga memberikan pengaturan terkait siaran dan penyebaran berita serta pemberitahuan yang bohong. Sasaran pasal ini ranahnya adalah pers dan media sosial.

Berikut bunyi pasal yang dapat disimak.

“Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta”.

“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” demikian bunyi Pasal 263 Ayat 1″.

Didalam ayat selanjutnya dikatakan siapa saja yang menyiarkan atau menyebar berita atau juga memberitahu terkait berita bohong yang bisa memicu kerusuhan didalamnya.

Maka akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau dengan denda minimal Rp. 200 juta.

Selanjutnya RKUHP terbaru yang memuat beberapa ketentuan terkait penyiaran berita palsu atau tidak pasti atau berlebihan.

Maka seseorang yang membuat berita tersebut atau menyebarluaskan akan mendapat hukuman penjara 2 tahun atau bisa didenda paling banyak Rp. 10 juta rupiah. Penjelasan pasal RKUHP tersebut diatas merujuk pada pasal 264.

Hukuman Bagi Koruptor

RKUHP tetap mengartur terkait pidana korupsi, akan tetapi sangat didayangkan hukuman pidana yang akan disahkan saat ini menurun.

Didalam kitab UUD yang terbaru tidak pidana hukuman korupsi telah diatur dalam pasal 603. Dalam pasal tersebut telah dijelaskan bahwa para koruptor sedikitnya akan dipenjara minimal 2 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain keterangan pasal diatas bahwa koruptor juga bisa dibebankan denda sedikitnya pada kategori II atau 10 juta atau paling banyak 2 milyar.

Adapun pasalnya dapat dilihat dibawah ini :

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Setelah ditelaah bahwa hukuman penjara bagi para koruptor jika merujuk pasal diatas memang mengalami penurunan. Jika dibandingkan dengan pasal hukum pidana uud nomor 20/2021 terkait pemberantasan pidana korupsi.

Dijelaskan bahwa paling singkat pidana korupsi adalah 4 tahun penjara dan maksimal lamanya adalah 20 tahun penjara.

Selain itu juga denda yang harus ditebus oleh tindak pidana korupsi yang terbaru kali ini ikut menurun, padahal yang tertuang didalam undang-undang Nomor 20/2001 jelas dikatakan denda pidana koruptor minimal 200 jt.

Tindak Pidana Kumpul Kebo

Dalam daftar RKUHP masih tetap mengatur terkait ketentuan hubungan seksual diluar nikah. Adapun ketentuan tersebut telah diatur didalam pasal 413 ayat satu (1) yakni pada bagian ke empat tentang perzinaan.

Didalam pasal tersebut dikatakan bahwa tindak hukum pidana bagi seseorang yang melakukan sek diluar nikah akan dipenjara satu tahun.

Berikut dibawah ini bunyi pasalnya :

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 413 ayat (1)”.

Meskipun demikian ancaman tersebut dapat berlaku jika ada salah satu pihak yang mengadukan hal ini masuk dalam pasal delik aduan.

Didalam pasal tersebut mengatur orang atau pihak yang bisa mengadukan terkait tindak pidana seksual diluar nikah sperti suami atau istri atau orang yang terdekat dalam perkawinan.

Kemudian ditambahkan lagi orang tua atau juga anaknya hal ini masuk dalam kategori yang tidak terikat dalam perkawinan.

Menyebarkan Ajaran Komunis

Apabila ada seseorang yang berani menyebarkan aliran komunis atau mengembangkannya maka akan diberikan hukuman penjara 4 tahun.

Hukuman ini telah diatur didalam pasal 188 terkait pidana terhadap ideologi negara yang juga akan diresmikan hari ini.

Adapun penjelasan pasal nya adalah dibawah ini :

“Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Didalam ayat berikutnya disampaikan bahwa ancaman terkait tidak pidana penyebaran ajaran komunis bisa saja berubah menjadi bertambah yakni tujuh tahun penjara.

Apabila penyebaran ajaran tersebut sengaja dilakukan karena akan merubnah atau menggantikan pancasila sebagai landasan negara.

Apabila dengan sengaja bertujuan akan mengakibatkan kerusuhan sehingga menimbulkan kematian, maka hukuman penjara tersebut akan terus naik sampai 15 tahun.

Hukuman Pidana Santet

Ketentuan tersebut telah dituliskan didalam pasal 252 ayat satu (1) yakni mendapatkan ancama pidana satu setengah 1,5 tahun penjara.

Bunyi pasalnya sebagai berikut :

“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal tersebut”.

Hukuman tersebut akan menjadi lebih berat apabila pelaku merupakan profesi seorang santet, yang menjadikan satet sebagai lahan pencari uang.

Pidana Vandalisme

RKUHP juga mengatur terkait pidana bagi orang yang melakukan vandalisme dengan cara mencoret-coret dinding, didalam pasal tersebuh perbuatan demikian masuk dalam rana kenakalan.

Adapun pasalnya dibawah ini :

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 331″.

Baca Juga :